Fokusberita.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin senilai Rp112,5 miliar menyeret dua pegawai bank milik negara dan dua kurator. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung kini mendalami dugaan pencairan dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat terdampak tambang tersebut.
Dua pegawai bank berinisial MR, yang menjabat sebagai penyelia layanan pelanggan, dan EDY, wakil kepala cabang, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Babel kembali menetapkan dua tersangka berinisial DTM dan RP yang berperan sebagai kurator dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Dana tersebut diduga secara melawan hukum dicairkan dan dimasukkan sebagai bagian dari boedel atau harta pailit PT Kobatin.
“Para tersangka ini, dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kurator, secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang dikuasai oleh Ditjen Minerba,” kata Corneles seusai pemeriksaan kedua tersangka di Kejati Babel, Kamis (8/10/2026) malam.
Keterlibatan dua pegawai bank milik negara dalam perkara ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik, terutama terkait proses pencairan dana jaminan pascatambang tersebut.
Penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi dari sejumlah kelompok, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak perbankan, kurator, PT Kobatin, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Khusus untuk kluster perbankan, saksi yang diperiksa berasal dari Jakarta.
Namun, hingga kini, informasi yang disampaikan Kejati Babel belum merinci secara lengkap mekanisme pencairan dana, tahapan persetujuan transaksi, maupun dugaan peran masing-masing pihak perbankan dalam proses tersebut.
Karena itu, penyidikan masih menjadi kunci untuk mengungkap bagaimana dana yang diperuntukkan bagi kegiatan pascatambang tersebut dapat dicairkan dan dialihkan menjadi bagian dari harta pailit perusahaan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan Kejati Babel mengenai tanggapan resmi BNI sebagai institusi terkait penetapan dua pegawainya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp112.542.089.628 atau sekitar Rp112,54 miliar.
Corneles menegaskan bahwa dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit.
Dana tersebut semestinya dikuasai Ditjen Minerba untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Terhadap Rp112 miliar itu, seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” ujar Corneles.
Penyidik juga masih mendalami penguasaan dana sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar oleh para kurator secara kelembagaan, termasuk tujuan penggunaan uang tersebut.
“Kurator secara lembaga yang kemudian mereka kuasai. Kita masih dalami untuk apa uang itu digunakan,” katanya.
Dampak perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut pemulihan lingkungan pascatambang.
Corneles menyebut kegiatan pascatambang PT Kobatin hingga kini belum mencapai tingkat penyelesaian 100 persen. Progresnya baru mencapai 52,12 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dana jaminan pascatambang memiliki peruntukan khusus untuk mendukung pemulihan lahan dan pelaksanaan kewajiban pascatambang.
Dengan dana yang telah dicairkan tersebut, penyidik masih harus mengungkap alur transaksi, pihak yang menguasai dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Dalam perkara ini, DTM dan RP disangkakan dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan mempertimbangkan Pasal 100 KUHAP, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Sementara itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman perkara.
Corneles memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak pemerintah daerah yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak ada yang melibatkan pihak Pemda sampai dengan saat ini. Kita masih dalami apakah ada penambahan atau tidak,” tegasnya.
Kasus ini menempatkan proses pencairan dana di sektor perbankan dan pengelolaan harta pailit sebagai dua aspek penting yang perlu diungkap secara menyeluruh. Publik kini menanti penjelasan lebih terang mengenai bagaimana dana jaminan pascatambang senilai Rp112,54 miliar dapat dicairkan, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, dan bagaimana kewajiban pemulihan lingkungan PT Kobatin dapat dituntaskan.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









